- FSPKSI
Kependekan dari Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia
- BENTUK DAN SIFAT
- Independen, artinya tidak masuk salah satu partai politik manapun
- Mandiri, artinya hidup matinya organisasi adalah di tangan anggota sendiri, dengan kata lain : Dari Kita, Oleh Kita dan Untuk Kita, bukan bergantung kepada badan atau organisasi lain
- Bebas
- Bertanggung Jawab.
- KEANGGOTAAN
F.SP.KSI adalah organisasi para pekerja pendidik dan kependidikan dengan lingkup keanggotaan terdiri dari para GURU, DOSEN, TENAGA TATA USAHA, STAF dan KARYAWAN, INSTRUKTUR SEKOLAH/LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL dari TAMAN KANAK-KANAK s/d PERGURUAN TINGGI se Indonesia.
- DASAR PEMIKIRAN
Sudah saatnya Tenaga Kerja Pendidik dan Kependidikan bersatu untuk mendapatkan hak-hak normatif dalam memperjuangkan aspirasi, hak, perlindungan hukum dan kesejahteraan.
- AZAS
F.SP.KSI berazaskan PANCASILA
- LANDASAN HUKUM
- UUD 1945
UU No. 2/1989 Tentang Pendidikan Nasional
UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU No. 2/2004 Tentang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
- Terdaftar pada DEPNAKERTRANS REPUBLIK INDONESIA
No. 1992/GSP-SPKSI/DFT/BW/X/2000
- Tercatat pada SUDINAKERTRANS Jakarta Selatan
No.96/V/N/VII/2001, tertanggal 19 Juli 2001
- MOTTO
Bangsa yang cerdas dan berbudaya adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Pendidik
- VISSI
Terciptanya kenyamanan dalam bekerja
- MISI
- Menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama Program Kerja Pemerintah
- Memperjuangkan kesejahteraan dan kualitas para pekerja pendidik dan kependidikan khususnya para pekerja pendidik dan kependidikan swasta.
- HAK DAN KEWAJIBAN
HAK
- Mendapat pembelaan dari pelindungan hukum.
- Mendapat kesempatan dalam menambah wawsan ketenaga kerjaan melalui pendidikan dan latihan.
KEWAJIBAN
- Manjaga nama baik Organisasi
- Menjadi media informasi tentang F.SP.KSI.
- Membayar iuran keanggotan kepada organisasi sebagai bentuk rasa memiliki.
- BENTUK STRUKTUR ORGANISASI
Sistem Vertikal dari DPP,DPD,DPC dan PUK.
- AFILIKASI
F.SP.KSI perafiliasi kepada K SPSI (Konfederasi serikat Perkerja Seluruh Indonesia)
- PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA F.SP.KSI.
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan misi formulir yang telah disediakan kepada DPC setempat atau langsung sepada sekretarial F.SP.KSI dengan alamat tersebut di atas.
- Menyerahkan pas Photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar
- Mengetahui segala aturan yang tertulis dalam AD/ART F.SP.KSI.
- Membayar biaya Registrasi keanggotaan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Membayar iuran keanggotaan (COS) setiap bulan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Demi kemajuan dan eksitensi organisasi segala fasilitas dan prioritas menjadi tanggung jawab kita bersama.
Terima kasih.
Jakarta, 01 Desember 2009
DEWAN PENGURUS PUSAT
SERIKAT PEKERJA KEPENDIDIKAN SELURUH INDONESIA
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar