Selasa, 26 Oktober 2010

PROFIL FSPKSI

  1. FSPKSI

    Kependekan dari Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia


     

  2. BENTUK DAN SIFAT
    1. Independen, artinya tidak masuk salah satu partai politik manapun
    2. Mandiri, artinya hidup matinya organisasi adalah di tangan anggota sendiri, dengan kata lain : Dari Kita, Oleh Kita dan Untuk Kita, bukan bergantung kepada badan atau organisasi lain
    3. Bebas
    4. Bertanggung Jawab.


       

  3. KEANGGOTAAN

    F.SP.KSI adalah organisasi para pekerja pendidik dan kependidikan dengan lingkup keanggotaan terdiri dari para GURU, DOSEN, TENAGA TATA USAHA, STAF dan KARYAWAN, INSTRUKTUR SEKOLAH/LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL dari TAMAN KANAK-KANAK s/d PERGURUAN TINGGI se Indonesia.


     

  4. DASAR PEMIKIRAN

    Sudah saatnya Tenaga Kerja Pendidik dan Kependidikan bersatu untuk mendapatkan hak-hak normatif dalam memperjuangkan aspirasi, hak, perlindungan hukum dan kesejahteraan.


 

  1. AZAS

    F.SP.KSI berazaskan PANCASILA


 

  1. LANDASAN HUKUM
    1. UUD 1945

      UU No. 2/1989 Tentang Pendidikan Nasional

      UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

      UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan

      UU No. 2/2004 Tentang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)

    2. Terdaftar pada DEPNAKERTRANS REPUBLIK INDONESIA

      No. 1992/GSP-SPKSI/DFT/BW/X/2000

    3. Tercatat pada SUDINAKERTRANS Jakarta Selatan

      No.96/V/N/VII/2001, tertanggal 19 Juli 2001


 

  1. MOTTO

    Bangsa yang cerdas dan berbudaya adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Pendidik


 

  1. VISSI

    Terciptanya kenyamanan dalam bekerja


     

  2. MISI
    1. Menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama Program Kerja Pemerintah
    2. Memperjuangkan kesejahteraan dan kualitas para pekerja pendidik dan kependidikan khususnya para pekerja pendidik dan kependidikan swasta.


     

  3. HAK DAN KEWAJIBAN

    HAK

    1. Mendapat pembelaan dari pelindungan hukum.
    2. Mendapat kesempatan dalam menambah wawsan ketenaga kerjaan melalui pendidikan dan latihan.

    KEWAJIBAN

    1. Manjaga nama baik Organisasi
    2. Menjadi media informasi tentang F.SP.KSI.
    3. Membayar iuran keanggotan kepada organisasi sebagai bentuk rasa memiliki.


 

  1. BENTUK STRUKTUR ORGANISASI

Sistem Vertikal dari DPP,DPD,DPC dan PUK.


 

  1. AFILIKASI

F.SP.KSI perafiliasi kepada K SPSI (Konfederasi serikat Perkerja Seluruh Indonesia)


 

  1. PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA F.SP.KSI.
    1. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan misi formulir yang telah disediakan kepada DPC setempat atau langsung sepada sekretarial F.SP.KSI dengan alamat tersebut di atas.
    2. Menyerahkan pas Photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar
    3. Mengetahui segala aturan yang tertulis dalam AD/ART F.SP.KSI.
    4. Membayar biaya Registrasi keanggotaan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
    5. Membayar iuran keanggotaan (COS) setiap bulan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
    6. Demi kemajuan dan eksitensi organisasi segala fasilitas dan prioritas menjadi tanggung jawab kita bersama.


     

    Terima kasih.


 

Jakarta, 01 Desember 2009

DEWAN PENGURUS PUSAT

SERIKAT PEKERJA KEPENDIDIKAN SELURUH INDONESIA

SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar